Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Fasilitator Sertifikat Halal Self Declare, Apa dan Bagaimana?

Rabu, 09 Oktober 2024 | Oktober 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-13T15:45:22Z


Madiun, halalcarejatim -- Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal di Indonesia, terutama di kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meluncurkan program Self Declare sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha. Program ini memungkinkan UMK untuk mendapatkan sertifikat halal melalui proses yang lebih sederhana dan cepat. Salah satu komponen penting dari program ini adalah peran fasilitator sertifikasi halal.


Apa Itu Fasilitator Sertifikat Halal?


Fasilitator Sertifikat Halal adalah individu atau kelompok yang bertugas membantu UMK dalam proses sertifikasi halal secara Self Declare. Mereka berperan sebagai pendamping yang mengarahkan pelaku usaha dalam memahami dan melengkapi persyaratan administrasi maupun teknis terkait kehalalan produk. BPJPH menekankan pentingnya fasilitator karena proses Self Declare membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan syarat-syarat halal yang berlaku.


Fasilitator ini biasanya berasal dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, praktisi industri halal, dan organisasi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap produk halal. Mereka akan memberikan pendampingan mulai dari proses pengajuan sertifikat, dokumentasi, hingga memastikan bahwa semua tahapan dipenuhi sesuai dengan standar yang ditetapkan BPJPH.


Mengapa Peran Fasilitator Penting?


Banyak UMK yang masih menemui kendala dalam mengakses sertifikasi halal, baik karena keterbatasan pengetahuan tentang regulasi maupun kesulitan dalam melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Fasilitator hadir untuk menjembatani kesenjangan ini, memberikan edukasi, dan membantu pelaku usaha agar lebih mudah mengakses layanan sertifikasi halal.


Menurut BPJPH, peran fasilitator tidak hanya mempermudah proses sertifikasi, tetapi juga mempercepat prosesnya. Di masa lalu, proses pengajuan sertifikat halal sering kali memakan waktu yang lama karena adanya kendala administrasi dan teknis. Namun, dengan adanya fasilitator yang terlatih, UMK kini dapat menyelesaikan proses ini dalam waktu yang lebih singkat, tanpa mengurangi standar kualitas sertifikasi.


Manfaat Sertifikat Halal Bagi UMK


Memiliki sertifikat halal memiliki dampak yang sangat positif bagi UMK, terutama dalam memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk dengan label halal lebih mudah diterima di pasar domestik dan internasional, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.


Selain itu, sertifikasi halal juga merupakan bukti bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan etika yang diakui secara global. Dengan semakin ketatnya persaingan di industri makanan, minuman, dan produk konsumen lainnya, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang tak terbantahkan bagi UMK.


Bagaimana Menjadi Fasilitator Sertifikat Halal?


BPJPH secara berkala menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi calon fasilitator halal. Proses ini melibatkan pelatihan mendalam tentang regulasi halal, standar produk, dan keterampilan teknis yang dibutuhkan untuk mendampingi UMK dalam proses Self Declare. Setelah lulus dari pelatihan ini, fasilitator dapat langsung berperan dalam mendampingi UMK di wilayah masing-masing.


Kesimpulan


Peran fasilitator sertifikat halal Self Declare sangat vital dalam mendukung UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan mudah dan cepat. BPJPH telah menyediakan program pelatihan bagi mereka yang ingin menjadi fasilitator, membuka peluang bagi lebih banyak pihak untuk turut serta memajukan produk halal di Indonesia. Dengan adanya fasilitator, diharapkan UMK dapat lebih kompetitif, baik di pasar lokal maupun internasional, serta terus berkembang dengan produk yang berkualitas dan bersertifikat halal.

LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur siap bekerjasama dengan pihak manapun untuk menjembatani Fasilitator Sertifikat Halal UMK. Hubungi kami di WA 0857-3571-2999 (Chat Only) 


×
Berita Terbaru Update