Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tahapan Mendaftar Sertifikat Halal Self Declare UMK di Sistem PTSP Halal

Kamis, 10 Oktober 2024 | Oktober 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-13T15:50:10Z

Alur Pengurusan Sertifikat Halal. Sumber : BPJPH 


Madiun, halalcarejatim -  Sertifikat halal menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin memastikan produknya diterima secara luas oleh masyarakat. Sertifikasi halal bagi UMK kini dapat dilakukan secara mandiri melalui mekanisme self declare di sistem PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) halal yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah dalam melakukan pendaftaran sertifikat halal melalui sistem ptsp.halal.go.id.

Apa itu Sertifikat Halal Self Declare?

Self declare adalah mekanisme di mana pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa harus melalui proses audit yang rumit. Pelaku usaha cukup menyatakan sendiri bahwa produknya memenuhi standar halal berdasarkan bahan dan proses produksi yang sesuai dengan syariat Islam.

Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Halal Self Declare

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, antara lain:

  1. Jenis Usaha: Kategori UMK dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
  2. Produk: Produk yang dihasilkan tidak menggunakan bahan berisiko tinggi atau kritis dari segi kehalalan.
  3. Bahan Baku: Semua bahan yang digunakan dalam produksi harus berasal dari bahan yang halal dan tidak ada unsur haram.
  4. Proses Produksi: Proses produksi dijalankan dengan cara yang tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Langkah-Langkah Mendaftar Sertifikat Halal Self Declare di Sistem PTSP

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran sertifikat halal self declare bagi UMK melalui sistem ptsp.halal.go.id:

1. Akses Website PTSP Halal

Pertama-tama, kunjungi situs resmi PTSP Halal melalui ptsp.halal.go.id. Pastikan koneksi internet stabil dan browser yang digunakan up-to-date untuk memudahkan proses pendaftaran.

2. Registrasi Akun

Jika belum memiliki akun, klik tombol “Daftar” di halaman utama. Isikan data-data penting seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Setelah itu, verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh sistem.

3. Login ke Sistem

Setelah akun terverifikasi, login ke sistem PTSP Halal menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

4. Pengisian Data Usaha

Setelah berhasil masuk, pilih menu "Ajukan Sertifikat Halal" dan isikan data usaha Anda. Informasi yang perlu diisi meliputi nama usaha, alamat, jenis produk, dan kategori UMK. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dengan kondisi usaha Anda.

5. Pengisian Data Produk

Selanjutnya, lengkapi data produk yang ingin didaftarkan untuk sertifikasi halal. Data ini meliputi nama produk, deskripsi, dan bahan-bahan yang digunakan. Pastikan semua bahan yang dicantumkan adalah bahan halal yang sudah terverifikasi.

6. Pernyataan Halal

Pada tahap ini, Anda harus mengisi pernyataan halal produk. Anda akan diminta menyatakan bahwa produk yang dihasilkan sudah memenuhi syarat halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti:

  • KTP Penyelia Halal
  • Foto produk yang ingin disertifikasi bersama Pendamping PPH
  • Daftar bahan baku dan Proses Produksi.
  • Surat pernyataan self declare yang ditandatangani

8. Pembayaran Biaya Administrasi

Proses sertifikasi halal self declare bagi UMK saat ini diberikan subsidi oleh pemerintah, sehingga GRATIS. 

9. Verifikasi Data dan Pengajuan Sertifikat

Setelah semua data dan dokumen diunggah, lakukan verifikasi akhir dan ajukan sertifikat. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen yang Anda ajukan.

10. Tunggu Proses Validasi

BPJPH akan memproses pengajuan sertifikat halal Anda. Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun Anda di sistem PTSP Halal.

Keuntungan Sertifikasi Halal bagi UMK

Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMK akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti:

  • Kepercayaan Konsumen: Produk yang bersertifikat halal akan lebih mudah diterima oleh konsumen, terutama yang memprioritaskan kehalalan produk.
  • Akses Pasar Lebih Luas: Dengan sertifikasi halal, produk UMK memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar ritel modern, baik dalam negeri maupun ekspor.
  • Meningkatkan Daya Saing: Sertifikat halal memberikan jaminan kualitas produk, sehingga bisa meningkatkan daya saing UMK di pasar yang semakin kompetitif.

Kesimpulan

Proses pendaftaran sertifikat halal melalui sistem PTSP Halal sangat mudah dan dapat dilakukan secara mandiri oleh UMK dengan mekanisme self declare. Pelaku usaha hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran secara online. Dengan memiliki sertifikat halal, UMK bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.

Selamat mencoba mendaftar sertifikat halal untuk usaha Anda!

×
Berita Terbaru Update