Madiun, halalcarejatim - Meski telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, banyak Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun yang masih kesulitan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Salah satunya adalah Kelompok Penjual Minuman Tradisional Sari Gading yang berada di Dukuh Ngakar, Desa Gading, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Kelompok yang diketuai oleh Kyai Sutrisno ini mengakui bahwa proses pengurusan sertifikasi halal meskipun sudah difasilitasi secara gratis melalui mekanisme self-declare sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021, tetap memerlukan pendampingan dari pihak pemerintah. "Kami sebenarnya bersyukur karena aturan ini memudahkan kami dari segi biaya, tetapi dari segi pemahaman dan prosedurnya, kami masih butuh bantuan untuk memastikan semua sesuai standar," ungkap Kyai Sutrisno dalam pertemuan dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Dyah Kuswardani, menyatakan bahwa Dinas telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung para pelaku UMK, termasuk kelompok usaha Sari Gading, agar bisa mendapatkan sertifikat halal. “Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan. Namun, mengingat keterbatasan sumber daya yang kami miliki, masih banyak UMK yang memerlukan perhatian lebih, terutama yang berada di pedesaan,” jelasnya.
Pendekatan self declare memang dimaksudkan untuk mempermudah akses bagi para pelaku usaha, khususnya UMK. Namun, tantangan terkait kurangnya pemahaman terhadap prosedur teknis dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, masih menjadi hambatan utama.
Kelompok Sari Gading sendiri memproduksi berbagai macam minuman tradisional seperti jamu dan sari temulawak yang memiliki banyak peminat di wilayah Madiun dan sekitarnya. Mereka berharap, dengan sertifikat halal, pemasaran produk mereka bisa lebih luas dan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk semakin meningkat.
Pemerintah daerah melalui Dinas terkait diharapkan dapat memperkuat pendampingan dan memberikan akses informasi yang lebih merata kepada para pelaku UMK, sehingga semua pihak dapat menjalankan kewajibannya sesuai amanat undang-undang tanpa kendala berarti.