Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LKP Print Rogojampi Banyuwangi Fasilitasi Halal Self-Declare bagi 10 UMKM Lewat Program CSR: Kolaborasi Bersama Yayasan Media & LP3H UIN Sunan Kalijaga

Sabtu, 16 November 2024 | November 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T15:25:13Z

 


halalcarejatim - Dalam upaya mendukung keberlanjutan bisnis UMK di Banyuwangi, LKP Print Rogojampi yang dipimpin oleh Moh. Hilmi Kurniawan, telah meluncurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada fasilitasi sertifikasi halal self-declare untuk 10 Usaha Mikro Kecil (UMK). Program ini tidak hanya bertujuan untuk membantu pelaku usaha, tetapi juga sebagai bentuk komitmen LKP Print dalam mendukung industri halal di Indonesia.

Kolaborasi dengan Yayasan Media dan LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Program ini terlaksana dengan dukungan dari Yayasan Media yang bertindak sebagai fasilitator utama. Selain itu, proses pendampingan produk halal dilakukan oleh pendamping berpengalaman dari LP3H UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Jawa Timur, yaitu Tantina. Pendampingan ini memastikan bahwa produk-produk yang diajukan telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Sertifikasi Halal dengan Proses Self-Declare

Dengan adanya program CSR ini, UMK yang terpilih dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, meski biaya normal untuk proses sertifikasi mencapai Rp 230.000 per sertifikat. Fasilitasi ini sangat membantu UMK untuk memperluas pasar mereka, terutama bagi produk yang memerlukan label halal sebagai persyaratan wajib di pasar domestik dan internasional.

Manfaat Sertifikasi Halal Bagi UMK

Sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMK, antara lain:

  1. Kepercayaan Konsumen: Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
  2. Akses Pasar yang Lebih Luas: Produk bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
  3. Peningkatan Daya Saing: Label halal menjadi keunggulan kompetitif yang dapat membedakan produk UMK di tengah persaingan pasar.

Proses Sertifikasi Halal Self-Declare

Dalam program ini, proses sertifikasi dilakukan melalui metode self-declare, di mana pelaku UMK dapat mengajukan sendiri pernyataan bahwa produk mereka memenuhi syarat kehalalan. Namun, untuk memastikan keabsahan dan validitasnya, pendampingan dari pihak LP3H diperlukan. Tantina sebagai pendamping memastikan bahwa seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi dengan baik sehingga UMK yang mengikuti program ini dapat memperoleh sertifikat halal secara resmi.

Harapan dan Dampak Program

Moh. Hilmi Kurniawan selaku pimpinan LKP Print Rogojampi berharap agar program ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk turut berkontribusi dalam pemberdayaan UMK di daerah mereka. "Kami ingin membantu UMK lokal agar lebih siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif, terutama dalam memenuhi standar halal," ujarnya.

Program ini juga sejalan dengan misi pemerintah untuk meningkatkan jumlah produk halal di Indonesia, terutama dari sektor UMK. Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan omzet dan menembus pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun mancanegara.

Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan semakin banyak UMK yang mendapatkan manfaat dari program fasilitasi halal self-declare dan mampu meningkatkan kualitas produk sesuai standar halal. Mari bersama mendukung industri halal Indonesia yang semakin maju!

#SertifikasiHalalGratis #FasilitasiHalalUMKM #LPKPrintBanyuwangi #YayasanMedia
#LP3HUINSunanKalijaga #UMKBerdaya

×
Berita Terbaru Update