Pendahuluan
Sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah berkomitmen untuk memperkuat ekosistem halal, baik dari sisi produk maupun jasa. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui aturan terkait Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Pada tahun 2024, pemerintah melakukan pembaruan dengan menerbitkan SJPH No. 49 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memperketat standar dan prosedur sertifikasi halal di Tanah Air.
Mengapa Perubahan SJPH No. 49 Tahun 2024 Diterbitkan?
Perubahan SJPH ini merupakan respons terhadap dinamika pasar halal global yang terus berkembang serta tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam memenuhi standar halal. Pemerintah berharap dengan pembaruan ini, Indonesia dapat mempertahankan daya saing produk halalnya, baik di pasar domestik maupun internasional.
Selain itu, pembaruan aturan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan lebih kepada konsumen Muslim agar produk yang dikonsumsi benar-benar sesuai dengan ketentuan syariah. Regulasi baru ini juga bertujuan untuk menyederhanakan proses sertifikasi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, sehingga mereka lebih mudah mengakses sertifikasi halal dan meningkatkan daya jual produknya.
Poin-Poin Utama Perubahan SJPH No. 49 Tahun 2024
Berikut adalah beberapa perubahan signifikan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha terkait dengan regulasi SJPH terbaru:
Penyederhanaan Prosedur Sertifikasi
Regulasi baru ini memperkenalkan proses self-declare untuk produk tertentu yang dinilai memiliki risiko rendah. Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak UMKM agar segera mengajukan sertifikasi halal tanpa harus melalui proses yang terlalu rumit dan biaya tinggi.Penguatan Sistem Pengawasan Halal
Dalam SJPH No. 49 Tahun 2024, pemerintah memperkenalkan sistem pengawasan yang lebih ketat dengan menggunakan teknologi digital untuk memantau proses produksi. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diwajibkan untuk melakukan audit secara berkala dan melaporkan hasilnya melalui platform yang telah disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Penambahan Kriteria Produk Halal
Ada beberapa kategori produk baru yang sebelumnya tidak tercakup dalam SJPH lama, namun kini harus melalui proses sertifikasi halal. Produk-produk tersebut termasuk produk olahan herbal dan makanan kesehatan yang mengandung bahan kompleks.Peningkatan Peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Dalam peraturan baru ini, LPH diberi tanggung jawab lebih besar dalam memastikan produk yang disertifikasi benar-benar memenuhi standar halal. LPH juga diharapkan dapat bekerja sama lebih erat dengan pemerintah daerah untuk mendukung program sertifikasi halal di wilayah masing-masing.
Dampak Bagi Pelaku Usaha Halal dan UMKM
Perubahan SJPH No. 49 Tahun 2024 ini memiliki dampak yang signifikan, terutama bagi UMKM yang ingin mengekspor produknya ke pasar global. Dengan adanya proses self-declare, pelaku UMKM dapat lebih cepat mendapatkan sertifikasi halal tanpa hambatan yang berarti. Namun, pelaku usaha juga harus siap dengan pengawasan yang lebih ketat dan audit berkala dari LPH.
Tantangan yang Harus Diantisipasi
Meskipun perubahan ini membawa banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh pelaku usaha:
Pemahaman yang Kurang: Tidak semua pelaku usaha, terutama UMKM, memiliki pemahaman yang memadai tentang perubahan regulasi ini. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif dari BPJPH dan instansi terkait.
Adaptasi Teknologi: Pelaku usaha harus menyesuaikan diri dengan penggunaan teknologi digital yang diwajibkan dalam proses pengawasan dan pelaporan.
Biaya Tambahan untuk Kategori Produk Baru: Penambahan kategori produk yang diwajibkan untuk disertifikasi dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor makanan dan obat-obatan herbal.
Kesimpulan
Perubahan SJPH No. 49 Tahun 2024 merupakan langkah maju bagi Indonesia dalam memperkuat ekosistem halal. Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, penting untuk segera memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini. Dengan memanfaatkan peluang yang ada, diharapkan produk-produk halal Indonesia dapat semakin kompetitif di pasar internasional.
Call to Action
Jika Anda adalah pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan perubahan SJPH ini atau ingin memulai proses sertifikasi halal, Yayasan Media Madiun bekerjasama dengan LP3H UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur, siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan bergabung dengan kami untuk meningkatkan kualitas produk halal Indonesia!