Menurut Ahmad Haikal Hasan, sertifikasi halal bukan hanya soal keyakinan umat Islam, melainkan sebuah standar universal yang diakui oleh berbagai pihak di seluruh dunia. “(Sertifikasi) halal itu bukan hanya soal agama saja, karena kini halal telah berkembang secara lebih luas menjadi suatu standar bagi produk yang diterapkan oleh siapa saja di dunia, tidak hanya oleh umat muslim, tapi juga bagi siapapun,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Tujuan penyelenggaraan JPH tidak hanya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha melalui produk-produk bersertifikat halal. Standar halal ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses pasar, baik domestik maupun internasional.
Halal untuk Semua
Ahmad Haikal Hasan juga menekankan bahwa konsep halal harus dipahami sebagai nilai yang bersifat inklusif dan universal. “Jadi, halal is for all. Halal itu untuk semua. Halal is rahmatan lil ‘alamin. Halal itu rahmat bagi semua umat manusia,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari inovasi dan adaptasi industri di era globalisasi.
Melalui sertifikasi halal, produk-produk lokal memiliki peluang untuk diterima di pasar internasional, mengingat standar halal semakin menjadi perhatian global. Oleh karena itu, BPJPH terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal, sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan.
Dengan standar halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk yang mereka tawarkan, menjadikannya lebih kompetitif di pasar global.