Jawa Timur, halalcarejatim - Proses sertifikasi halal kini semakin mudah dengan hadirnya skema Self Declare, yang memungkinkan pelaku usaha membiayai sendiri prosesnya secara sukarela. Hal ini sejalan dengan upaya mempermudah sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Pelaku Usaha:
Membuat akun di aplikasi SIHALAL melaluij ptsp.halal.go.id. Selanjutnya, ajukan permohonan sertifikat halal berdasarkan jenis produk yang memenuhi kriteria Self Declare.
2. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H):
LP3H akan memverifikasi kelengkapan dokumen untuk memastikan bahwa produk yang diajukan sesuai dengan skema ini.
3. BPJPH:
BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran melalui virtual account (VA).
4. Pembayaran Tagihan:
Pelaku usaha melunasi tagihan sesuai invoice yang diterbitkan.o
5. Pendamping Proses Produk Halal (P3H):
Lembaga Pendamping Produk Halal (P3H) melakukan verifikasi dan kurasi terhadap dokumen yang diajukan pelaku usaha
6. Komite Fatwa Produk Halal:
Komite akan menetapkan kehalalan produk melalui aplikasi SIHALAL.
7. BPJPH:
Sertifikat halal diterbitkan dan dapat diunduh melalui sistem.
Dengan proses yang sederhana ini, pelaku usaha kini bisa mendapatkan sertifikasi halal tanpa hambatan yang berarti. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi ptsp.halal.go.id. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk Anda!