halalcarejatim, Dalam dunia bisnis, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan, sertifikasi halal menjadi aspek penting. Namun, tahukah Anda bahwa logo halal dan label halal memiliki perbedaan yang signifikan? Jangan sampai salah kaprah, ketahui penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Logo Halal?
Logo halal merupakan simbol grafis yang menjadi penanda bahwa suatu produk telah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia. Logo ini digunakan sebagai identitas resmi yang menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.
Apa Itu Label Halal?
Label halal adalah tanda yang ditempelkan pada kemasan produk yang mencakup logo halal beserta informasi tambahan berupa nomor sertifikat halal atau kode identitas produk halal. Label halal bersifat lebih informatif karena tidak hanya menampilkan simbol, tetapi juga menyediakan data yang memudahkan konsumen melakukan pengecekan keabsahan kehalalan produk.
Perbedaan Logo Halal dan Label Halal
Aspek | Logo Halal | Label Halal |
---|---|---|
Fungsi | Sebagai simbol kehalalan produk | Sebagai penanda sekaligus identitas produk halal |
Isi Informasi | Hanya simbol grafis | Simbol + Nomor Sertifikasi/Kode Produk |
Penempatan | Bisa di berbagai media (iklan, promosi) | Hanya di kemasan produk |
Legalitas | Ditetapkan BPJPH | Ditetapkan BPJPH + Nomor Identifikasi |
Pentingnya Memahami Perbedaan Logo dan Label Halal
Sebagai pelaku usaha, memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan. Penggunaan logo halal tanpa sertifikasi resmi dapat berakibat pada sanksi hukum sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Sementara label halal yang lengkap akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.
Manfaat Penggunaan Logo dan Label Halal
Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim
Memperluas pangsa pasar, baik domestik maupun internasional
Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan kehalalan produk
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Daftarkan produk melalui BPJPH atau lembaga terkait.
Lakukan audit kehalalan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Peroleh sertifikat halal dan gunakan logo serta label halal resmi.
Penutup
Kini, Anda sudah memahami perbedaan antara logo halal dan label halal. Jangan sampai salah langkah dalam mengurus sertifikasi halal produk Anda. Pastikan mengikuti regulasi yang berlaku agar bisnis semakin dipercaya dan berkembang pesat.
Segera ajukan sertifikasi halal untuk produk Anda sekarang juga! Kunjungi website resmi BPJPH atau hubungi LP3 UIN Sunan Kalijaga Cabang Jawa Timur (0857-3571-2999) untuk mendapatkan panduan lengkap.