halalcarejatim, Dalam era kesadaran halal yang semakin meningkat, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyediakan Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Platform ini memungkinkan pelaku usaha mendaftarkan produknya secara mandiri melalui mekanisme Self Declare.
Melalui sistem ini, UMKM dan pelaku usaha kini dapat memperoleh sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana. Berikut ini adalah panduan lengkap pendaftaran Sertifikasi Halal Self Declare yang bisa Anda ikuti.
BPJPH Perbarui Sistem SIHALAL untuk Kemudahan Sertifikasi Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya meningkatkan layanan sertifikasi halal. Terbaru, upaya dilakukan dengan melakukan pembaruan pada Sistem Informasi Halal atau SIHALAL, yang kini dilengkapi dengan panduan penggunaan SIHALAL untuk layanan sertifikasi halal reguler dan Self Declare.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa pembaruan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan sistem layanan sertifikasi halal yang lebih modern dan efisien.
“BPJPH terus melakukan pengembangan sistem dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Upaya transformatif ini dilakukan dengan penerapan digitalisasi dan otomasi keterhubungan antar aktor layanan di dalam proses layanan, yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip layanan yang semakin mudah, cepat, efisien, dan akuntabel,” ungkap Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Beliau menambahkan bahwa transformasi digital ini sangat penting, mengingat sistem layanan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi agar tetap relevan, aman, dan efisien.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi BPJPH, Nurhanudin, menjelaskan bahwa pembaruan SIHALAL mencakup beberapa aspek peningkatan, antara lain:
✅ Kemudahan akses bagi pengguna
✅ Antarmuka yang lebih ramah pengguna
✅ Keamanan sistem yang lebih baik
✅ Optimalisasi kinerja aplikasi agar lebih cepat dan responsif
“SIHALAL dikembangkan secara berkala. Salah satunya, dilakukan dengan mengubah arsitektur aplikasi dari monolithic menjadi microservice, agar dapat diakses lebih cepat dan mengurangi kemungkinan terjadinya akses lambat atau time out saat banyak pengguna mengakses secara bersamaan,” jelas Nurhanudin.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna layanan SIHALAL jika selama proses pembaruan terjadi gangguan akses. Namun, kini sistem sudah kembali normal dan dapat digunakan dengan lebih optimal. Untuk layanan bantuan, pengguna dapat menghubungi Call Center 146 atau email layanan@halal.go.id.
“Selanjutnya, untuk memudahkan pengguna layanan dalam pengajuan sertifikasi halal setelah SIHALAL diperbarui, kami sediakan panduan atau manual book penggunaan SIHALAL untuk sertifikasi halal skema reguler dan Self Declare. Panduan dapat diunduh melalui website bpjph.halal.go.id,” tambahnya.
Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare?
Sertifikasi Halal Self Declare adalah skema sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dengan proses yang lebih mudah dan tidak memerlukan audit langsung oleh LPPOM MUI atau lembaga lainnya.
Syarat utama mengikuti skema ini:
✅ Produk tidak mengandung bahan haram
✅ Proses produksi tidak bercampur dengan bahan non-halal
✅ Memenuhi standar halal yang ditetapkan pemerintah
Dengan adanya Self Declare, proses sertifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan terjangkau, sehingga sangat cocok bagi UMKM yang ingin meningkatkan daya saing produknya.
Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Self Declare
1. Buat Akun di Sistem Informasi Halal (SIHALAL)
✅ Kunjungi https://ptsp.halal.go.id/login
✅ Klik "Daftar di sini" jika belum memiliki akun
✅ Masukkan nama, email aktif, nomor HP, dan kata sandi
✅ Verifikasi akun melalui email atau nomor HP
2. Login dan Lengkapi Data Usaha
✅ Masuk ke Dashboard SIHALAL
✅ Pilih Asal Pelaku Usaha dan masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
✅ Klik menu "Pelaku Usaha", lalu isi data seperti:
- Data Penanggung Jawab
- Aspek Legal
- Data Penyelia Halal
- Data Pabrik dan Outlet
3. Ajukan Permohonan Self Declare
✅ Pilih "Pengajuan Self Declare", lalu klik "Buat Pengajuan"
✅ Isi kuisioner dan simpan perubahan
✅ Masukkan data usaha dan data produk yang akan didaftarkan
4. Lengkapi Data Produk
✅ Tambahkan minimal 3 bahan utama yang terdiri dari:
- Bahan baku utama
- Cleaning agent (bahan pembersih)
- Kemasan
✅ Pilih jenis bahan bersertifikat halal untuk memastikan kehalalan produk
5. Unggah Dokumen Pendukung
✅ Masukkan rincian produk, seperti nama, merek, dan foto produk
✅ Isi proses produksi dan sertakan langkah-langkah pembuatan produk
✅ Download dan setujui Ikrar Halal
6. Kirim Pengajuan dan Selesaikan Proses Sertifikasi
✅ Klik "Kirim" untuk mengajukan sertifikasi
✅ Tunggu proses validasi dari BPJPH
Keuntungan Sertifikasi Halal Self Declare bagi UMKM
✅ Mudah & Cepat – Proses dilakukan secara online tanpa harus mengurus banyak dokumen secara manual
✅ Biaya Terjangkau – Tidak memerlukan audit lapangan, sehingga lebih hemat biaya
✅ Daya Saing Lebih Tinggi – Produk dengan label halal lebih diminati oleh konsumen muslim
✅ Akses Pasar Lebih Luas – Mempermudah ekspansi ke ritel modern dan pasar internasional
Testimoni Pengguna: Pengalaman Nyata UMKM yang Sukses Mendapatkan Sertifikasi Halal
Dewi Rahmawati – Pemilik Usaha Sambal Rumahan
"Awalnya saya ragu apakah usaha kecil seperti saya bisa mendapatkan sertifikat halal dengan mudah. Tapi setelah mencoba sistem Self Declare, ternyata prosesnya sangat praktis dan bisa dilakukan secara online. Hanya dalam beberapa minggu, sertifikat halal saya sudah keluar. Sekarang produk saya lebih dipercaya pelanggan!"
Budi Santoso – Pengusaha Makanan Olahan di Bandung
"Dulu saya mengira sertifikasi halal itu rumit dan mahal. Tapi setelah mengikuti panduan ini, saya berhasil mendapatkan sertifikat halal untuk usaha makanan beku saya. Ini benar-benar membantu meningkatkan omzet karena pelanggan lebih yakin dengan kehalalan produk saya!"
Siti Aisyah – Pemilik Warung Makan Khas Nusantara
"Sejak mendapatkan sertifikasi halal, jumlah pelanggan meningkat karena mereka merasa lebih aman dengan produk yang saya jual. Saya sangat merekomendasikan pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi ini, apalagi sekarang caranya mudah dengan sistem Self Declare."
Sertifikasi Halal Self Declare adalah solusi praktis dan ekonomis bagi UMKM yang ingin meningkatkan kredibilitas produknya di pasar halal. Dengan pembaruan SIHALAL yang semakin modern dan user-friendly, pelaku usaha kini lebih mudah dalam melakukan pendaftaran sertifikasi halal.
Yuk, segera daftarkan produk Anda dan raih pasar halal yang lebih luas!
#SertifikasiHalal #HalalSelfDeclare #UMKMIndonesia #BPJPH #ProdukHalal #BisnisHalal #UMKMBerkembang #SertifikasiHalalOnline #PendaftaranHalal #UsahaHalal