Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wajib Tahu! Batas Akhir Sertifikasi Halal untuk UMKM Semakin Dekat!

Senin, 24 Maret 2025 | Maret 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-24T23:06:15Z
Produk UMKM Makanan Minuman salah satu sektor yang wajib bersertifikat halal. Foto : antarafoto.com

halalcarejatim, Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak di sektor makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, kini sertifikasi halal bukan lagi pilihan, tetapi KEWAJIBAN! Pemerintah telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2026.

Apakah usaha Anda sudah bersertifikat halal? Jangan sampai terlewat! Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

Berdasarkan Pasal 160 PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pemerintah mewajibkan sertifikasi halal secara bertahap.

Masa transisi: 

✅ Dimulai sejak: 17 Oktober 2019

✅ Berakhir pada: 17 Oktober 2026

Setelah tanggal tersebut, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang tidak memiliki sertifikat halal akan dianggap ilegal!


Kenapa Harus Segera Mengurus Sertifikasi Halal?

1️⃣ Menghindari sanksi 

Setelah 17 Oktober 2026, produk yang belum bersertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif hingga larangan beredar.

2️⃣ Meningkatkan kepercayaan konsumen 

Masyarakat semakin sadar pentingnya produk halal. Sertifikasi halal akan membuat produk lebih terpercaya dan diminati pasar.

3️⃣ Mempermudah ekspansi bisnis 

Produk bersertifikat halal lebih mudah masuk ke ritel modern, e-commerce, hingga pasar ekspor.

4️⃣ Prosesnya kini lebih mudah! 

Pemerintah telah menyediakan skema self-declare untuk UMK, sehingga biaya lebih ringan dan proses lebih cepat.


Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikasi Halal?

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di bidang:

✅ Produk makanan dan minuman

✅ Hasil sembelihan (daging, ayam, dll.)

✅ Jasa penyembelihan

Jika usaha Anda masuk dalam kategori tersebut, segera urus sertifikasi halal sebelum terlambat!


Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

1️⃣ Daftar di SIHALAL BPJPH 

(https://ptsp.halal.go.id/)

2️⃣ Siapkan dokumen usaha 

3️⃣ Gunakan skema self-declare jika memenuhi syarat

4️⃣ Ikuti proses audit dan verifikasi

5️⃣ Dapatkan sertifikat halal resmi! 

Jangan Sampai Terlambat!

Segera urus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2026! Dengan sertifikasi halal, usaha Anda akan lebih kompetitif, dipercaya, dan siap berkembang lebih luas!

πŸ”— Informasi lebih lanjut:

🌐 https://bpjph.halal.go.id/ 


#SertifikasiHalal #JaminanProdukHalal #HalalIndonesia #UMKMHalal #RegulasiHalal #BPJPH #WajibHalal2026 #ProdukHalal #UMKMNaikKelas #BisnisHalal

×
Berita Terbaru Update